December 12, 2011

Buy CPC Adult Traffic that converts

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , — admin @ 2:48 pm
New Page 2

Anda Ingin Kaya Mendadak, Dapatkan Penghasilan Minimal Rp. 1.500.000 / Minggu...!!

SUKSES DI INTERNET

* real cash
* cash money
* cpm adult traffic
* monetize adult website
* adultadworld scam
* paid to promote adult traffic cpm
* REAL PICTURES OF CASH money
* making money with black label ads
* how to monetize adult traffic
* cpm monetize adult content allowed
* monetize adult site
* monitize adult web traffic mobile
* paid adult pop up networks
* shortener link accepts adult website
* traffic revenue accept adult sites
* ways to monetize an adult blog
* what is the best way to monetize an adult website
* 10 000 cash money
* cpm adult
* adbrite adult cpm
* ads by black label ads
* adult adworld tricks
* adult cpc network
* adult traffic review
* adultadworld vs blacklabelads
* adultfriendfinder foreign traffic converting
* best way to monetize adult domains
* blacklabelads payout
* blacklabelads paypal
* Buy CPC Adult Traffic
* Buy CPC Adult Traffic that converts
* cash money euro
* where to advertise adult website adultwebtraffic adult ad world

Comments (0)

bisnis mudah dari bank artha daerah

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , — admin @ 2:46 pm

bisnis mudah dari bank artha daerah

www.tukaronline.com/pln

Comments (0)

October 6, 2011

cara mudah buka usaha loket pln telpon pdam mudah dan murah

Filed under: bisnis — Tags: , , , , — admin @ 2:01 pm

cara mudah buka usaha loket pln telpon pdam mudah dan murah

bisnis yang sangat menguntungkan yaitu pelayanan pembukaan
pembayaran online loket pln, pdam, loket telkom.
salah satu penyedia jasa ini adalah http://tukaronline.com/pln/
dari sisi bisnisnya sangat bagus semua ada dan ini memberikan keuntungan
yang sangat besar banyangkan saja kita bisa untuk dalam bisnis
pembayaran loket pln 1.500.000 sampai 2,5 juta, itu pasti dan
bisa lebih http://tukaronline.com/pln/ telah berdiri dari tahun 1995
dan terus berkembang sesui dengan era jaman yang sekarang.

menurut manajer http://tukaronline.com/pln/ , adi pembayaran pln
misalnya loket pln sangat cocok bagi pebisnis kelas kecil, maupun
menengah mengingat modalnya kecl dan keuntungan besar sekali.
adapula loket ini seperti pembayaran telepon wesel tagihan
serta western union sampai seluruh dunia bayar kartu kredit juga bisa

http://tukaronline.com/pln/ memang sangat bagus prospek bisnisnya
jadi saya sarankan anda cepat gabung dan dapatkan kelebihan
loket ini sampai anda sukses dalam bisnis dan pengembangan usaha

salam.

Comments (0)

September 6, 2011

Narrative text fter a monthlong fasting of Muslims

Filed under: bisnis — Tags: , , , — admin @ 2:39 pm

Narrative text

After a monthlong fasting of Muslims practice their religion, and time to celebrate muslim Feast of Eid al-Fitr 1432 H.
And when night arrivesTakbiran reverberating I and my extended family gathered together at home my grandmother. We all gathered there, and my grandfather beat the drum, while mybrother put up the fireworks, a lot. Very lively and so happy to be together again with my family intact. Me and my family until he evening at home my grandmother. And after that we came home each. To prepare for the Eid prayer is held the morning.
Then the day of Eid al-Fitr 1432 H arrived time for me and my family eat together before leaving for prayer Ied. We ate thediamond and chicken. After eating my family and I prayer together. Then my family and I apologize to each other and apologize to my neighbors and people nearby. And finally I and my family went to go home my grandmother again. I got there and my brothers all Sungkem to my grandparents. Likewise with my brothers all. After that we ate together and hanging out with my brother and sister. Do not forger me and my brother get the THR. Then our pictures with all my extended family.it’s good. Eid I hope to meet again next year. And get together again with all my extended family.
Happy Eid, sorry daywas born and inner..

Comments (0)

July 10, 2011

Links for 2011-03-22 [del.icio.us]

Filed under: bisnis — Tags: , , — admin @ 8:19 am

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Lowongan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Juli 2011

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , — admin @ 8:16 am

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, berkantor pusat di Surabaya membuka kesempatan bagi profesional muda yang mempunyai integritas serta komitmen yang tinggi terhadap nasabah untuk bergabung dan berkarir sebagai: STAF KREDIT (AKD – 44) Persyaratan Pria, Usia per 30 September 2011 maks 28 tahun bagi yang belum berpengalaman dan maks 30 tahun bagi yang sudah [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Lowongan Kerja Dosen Universitas Islam Malang Juli 2011

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , — admin @ 8:16 am

Universitas Islam Malang yang lebih dikenal dengan UNISMA, berdirinya Universitas ini dipelopori oleh para Sarjana Muslim yang berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah. Para Sarjana Muslim tersebut kemudian sepakat Untuk merealisasikan amanat tersebut dengan membentuk Panitian Sembilan yang bertugas menangani konsep dan bentuk teknis dalam rencana pendirian suatu Perguruan Tinggi. Sebagai cikal bakal berdirinya Unisma adalah Fakultas [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Lowongan Kerja Pengajar EF English First Jakarta Barat

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , — admin @ 8:16 am

ada titipan neeeh… EF English First is a world renowned language institution and we now have nine schools in our group and the newest school no 9 in Tangerang City started in August 2010. We now have vacancies, for our branches in Pluit, Tebet, Tanjung Duren, BSD, Cengkareng, Bogor, Puri Indah, Gading Serpong and Tangerang [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Memanjakan Diri di Sunsilk Hair Studio

Filed under: bisnis — Tags: , , , , — admin @ 8:13 am

Salah satu surga dunia buat saya adalah memanjakan diri di salon. Minimal sebulan sekali pasti saya pergi nyalon, menghadiahi diri sendiri dengan kenyamanan meski harus mengeluarkan sedikit rupiah untuk itu. Lantas apa perawatan favorit saya? Saya paling suka dengan creambath! Kalau creambathnya bener, selain kulit kepala jadi sehat, rambut wangi, juga badan rasanya jadi lebih [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (12)

Cek Kosong dan Kasus Ipad

Filed under: bisnis — Tags: , , — admin @ 8:09 am

Sejak kemarin gariswaktu saya dipenuhi oleh semboyan #FreeDianRandy. Sejenak saya tidak tahu ada apa dengan Dian dan Randy, tak lama jemarin saya bergerak memenuhi laptop tua Cruiser NLP463 saya yang diproduksi oleh Zyrex ini. Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (Cash on Delivery) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang di beli di Singapura. Adapun Randy ditangkap karena menawarkan enam buah  iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Keduanya menawarkan iPadnya lewat situs Kaskus.

Menurut Tempo Interaktif Penangkapan Dian dan Randy sendiri berawal dari inisiatif polisi yang melihat banyaknya transaksi ilegal iPad pada 2010 lalu. Direktorat Kriminal Khusus, lanjut Baharudin, pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad ilegal tersebut. “Harapannya, kami dapat mengungkap siapa pengimpor barang yang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdagangan ilegal itu.”
Dari rangkaian penyelidikan, pada 24 November 2010 polisi menangkap Dian dan Randy. Baharudin tidak mendetail peranan keduanya, dia hanya menyatakan satu tersangka merupakan pengantar iPad dan satu lagi pemilik toko di Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat. Pada penangkapan itu, keduanya tak bisa menunjukkan izin dari Dirjen Postel serta Kementerian Perdagangan dan tidak melampirkan buku manual berbahasa Indonesia.

Dalam beberapa media yang saya baca keduanya di dakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam tulisan ini saya tidak akan menyoroti secara khusus kasus keduanya namun hanya ingin kasih komentar mengenai dua dakwaan tersebut

Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasa! 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” Sementara Pasal 8 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : (a.) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b.) tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto , dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; (c.) tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; (d.) tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label , etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; (e.) tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; (f.) tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang danm/atau jasa tersebut; (g.) tidak mencvantumkan tanggal kadaluawarsa atau jangka waktu penggunaan/-pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; (h.) tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkandalam label; (i.) tidak memasang label atau membuat penjelsan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketenttuan harus di pasang/dibuat; (j.) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Pasal 52 UU 36/1999 menyatakan bahwa “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” dan Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 menyatakan “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kedua ketentuan ini sebenarnya terkait dengan keberadaan Pasal 32 ayat (2) UU 36/1999 yang menyatakan “ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Soal melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumennya sih berita yang muncul adalah soal ada tidaknya manual penggunaan dalam bahasa Indonesia artinya keduanya dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999. Jika merujuk pengertian Pelaku Usaha pada Pasal 1 angka 3 UU 8/1999 yang menyatakan bahwa “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayaah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Dalam konteks ini, keduanya memang dapat digolongkan sebagai Pelaku Usaha.

IMHO, saya ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999 dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 ini adalah suatu rumusan yang menurut hukum pidana dilarang keras dan tegas, karena keduanya memuat cek kosong. Kenapa cek kosong karena perbuatan pidananya baru dapat dinyatakan sempurna apabila ada aturan lain di bawah UU yang menegaskan bahwa hal tersebut diatur dan dilarang. Misalnya pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999 menyatakan “(j.) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang sama berlaku juga dalam Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 yang menyatakan “…wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dalam hukum pidana ada 3 asas penting yang penting di cermati dalam konteks kriminalisasi suatu perbuatan yaitu asas Lex Scripta, Lex Certa, dan Lex Stricta. Lex Scripta menegaskan bahwa Undang-undang (statutory, law) harus mengatur mengenai tingkah laku (perbuatan) yang dianggap sebagai tindak pidana. Tanpa undang-undang yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Lex Certa menegaskan bahwa Pembuat undang-undang harus mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta), sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku. Lex Stricta menegaskan bahwa suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundangan atau dengan kata lain prinsip suatu ketentuan atau perundang-undangan tidak dapat diberikan perluasan selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan.

Saya hanya membayangkan, jika peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penggunaan manual dalam bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen itu sering berubah – ubah tentu membawa konsekuensi mudahnya orang menghadapi proses pidana. Selain itu juga persyaratan teknis dan ijin dalam UU Telekomunikasi juga berubah-ubah juga punya akibat yang sama. Ini yang saya sebut dengan cek kosong yang tidak dibenarkan dalam hukum pidana

Filed under: Opini Hukum Tagged: asas hukum pidana, hak asasi manusia, hukum, hukum pidana, indonesia, lex certa, lex scripta, lex stricta, pidana, uu perlindungan konsumen, uu telekomunikasi

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (2)
Older Posts »

Powered by cariduit