May 19, 2011

how to send money from BPI to another BPI account

Filed under: bisnis — Tags: , , , , — admin @ 7:38 pm

how to send money from BPI to another BPI account ?

how to pay bpi credit card ?

how can you transfer money from bpi to another bpi account?

Help me to answer that question

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Lowongan Kerja Staff PT Midi Utama Indonesia

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , — admin @ 7:38 pm

PT. Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang retail yang didirikan pada tahun 2007. PT. Midi Utama Indonesia saat ini memiliki dua nama gerai, yaitu “Alfamidi” dengan gerai pertama di Garuda Kemayoran dan “Alfa Express” dengan gerai pertama di Mangga Besar.

Dan untuk semakin meningkatkan ekspansi bisnis, PT Midi Utama Indonesia membuka lowongan kerja baru. Lowongan kerja PT Midi Utama Indonesia akan ditempatkan untuk posisi iventory control staff. Berikut ini adalah kualifikasi selengkapnya dari lowongan kerja PT Midi Utama Indonesia terbaru 2011:

Inventory Control Staff
(Banten, Jakarta Raya, Jawa Barat)

Responsibilities:

* Cek validasi stock opname
* Melakukan pengecekan barang di toko
* Berkoordinasi dengan pejabat toko untuk sales toko

Requirements:

* Pria dengan usia maksimum 26 tahun
* Minimum lulusan Diploma atau Sarjana dari segala jurusan.
* Fresh graduates dipersilahkan untuk melamar.
* Mampu mengoperasikan Komputer
* Dapat bekerja dibawah tekanan
* Jujur, loyal, bertanggung jawab, disiplin
* Sanggup bekerja individu dan secara dinamis dalam team

Kirim CV dan lamaran lengkap ke :

HR – Recruitment Departement
PT. MIDI UTAMA INDONESIA
JL. MH. Thamrin 9 Cikokol Tangerang 15117
Email : recruitment.jkt@mu.co.id atau ke niken.lisanty@mu.co.id
(harap mencantumkan posisi sebagai subject email)

Lowongan kerja Inventory Control Staff PT Midi Utama Indonesia Tbk akan berakhir tanggal 28 Mei 2011. Demikianlah informasi lowongan kerja terbaru bulan Mei dari lowongan kerja staff PT Midi Utama Indonesia. Semoga informasi lowongan kerja terbaru di atas dapat membantu Anda yang sedang mencari kerja.



Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Links for 2011-04-19 [del.icio.us]

Filed under: bisnis — Tags: , , — admin @ 7:38 pm

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Hasil Pendaftaran Online Seleksi Calon AAO BRI Kanwil 2 Jakarta Mei 2011

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , — admin @ 7:38 pm

PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI REGISTRASI DAN TES KEMAMPUAN UMUM SELEKSI CALON AAO PT. BRI (PERSERO) KANWIL 2 JAKARTA PELAKSANAAN : Tanggal     :     21 Mei 2011 Waktu     :     SESUAI JADWAL Tempat     :     GD. LEMBAGA MANAGEMENT FEUI. KAMPUS UI SALEMBA  -  JL. SALEMBA RAYA NO.4 JAKARTA PUSAT HARAP DATANG SESUAI JADWAL [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (1)

Gak Mau Kalah

Filed under: bisnis — Tags: — admin @ 7:38 pm

Ternyata bakat orang untuk bersaing dan tidak mau kalah, sudah kelihatan sejak kecil ya. Suka geli gitu kalau lagi di sekolahnya Vay melihat anak-anak kecil itu saling tak mau kalah. Misalnya ketika si Vay harus mengganti seragamnya dengan baju biasa (karena basah kena ompol), ada juga temannya yang langsung minta sama ibunya untuk ganti seragam [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (12)

Kita lebih baik secara ekonomi dari USA, Fakta Bicara!!

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , — admin @ 7:38 pm

Pasti kisanak kabeh bingung, darimana negeri Amerika mendanai perangnya di Irak, di Vietnam, di Libya ( yang akan mulai) dan di Negara Negara lain, padahal negara Amerika adalah negara penghutang terbesar dunia yang per hari ini, Minggu 20 Maret 2011 adalah sebesar US$ 14,246,429,000 atau sebesar 14.2 trilyun dollar amerika, bahkan menurut Laurence Kotlikoff , [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian II)

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , — admin @ 7:38 pm

Perbedaan Pleno dan Panel

Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari Tulisan ini

Dalam banyak hal kedudukan Pleno dan Panel ini cukup membingungkan, setidaknya untuk saya. UU 24/2003 dalam hal ini membedakan antara Sidang Pleno dan Musyawarah Sidang Pleno.

Sidang Pleno sendiri diatur di Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 47 UU 24/2003

Pasal 28

(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi.

Pasal 47

Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Sementara Musyawarah Sidang Pleno sendiri diatur di Pasal 45 ayat (4) hingga ayat (8) UU 24/2003

Pasal 45

(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.

(5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.

(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.

(7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.

(8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

Namun kedudukan Panel hanya diatur dalam Pasal 28 ayat (4) dan sangat ringkas, sehingga tidak cukup jelas apa kedudukan dan wewenang dari Panel Hakim Konstitusi tersebut

Pasal 28

(4) Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan

Dari titik ini, khususnya jika hanya melihat pada UU 24/2003, kesan yang muncul pertama kali adalah pada dasarnya Sidang Pleno berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU di MK sementara Musyawarah Sidang Pleno adalah sama dengan Rapat Permusyawaratan Hakim pada struktur Mahkamah Agung. Nah kedudukan Panel ini yang tidak cukup jelas karena UU hanya menyebutkan bahwa MK dapat membentuk Panel Hakim Konstitusi sebelum Sidang Pleno. Namur jika dibaca keseluruhan ketentuan tersebut menurut saya Panel Hakim Konstitusi ini semacam Tim Pembaca Awal dari perkara pengujian UU sebelum diambil putusan oleh Sidang Pleno. Saya berpendapat bahwa rumusan pasal ini cukup membingungkan dan perlu untuk di revisi kembali.

Nah, mengingat kebingunan tersebut MK juga mengeluarkan PMK 6/2005 sebagai aturan lebih lanjut dari UU 24/2003.

Dalam PMK 6/2005 ini yang dimaksud dalam Pleno adalah alat kelengkapan Mahkamah dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 1 angka 10 PMK 6/2005).

Sidang Pleno sendiri memiliki wewenang diantaranya untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan (Vide Pasal 10 ayat (2) PMK 6/2005), Pemeriksaan Persidangan (Vide Pasal 12 ayat (1) PMK 6/2005), Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (Vide Pasal 31 jo Pasla 39 PMK 6/2005)

Dalam PMK 6/2005 ini yang dimaksud dengan Panel adalah alat kelengkapan Mahkamah dengan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Vide Pasal 1 angka 11 PMK 6/2005).

Panel sendiri memiliki kewenangan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan (Vide Pasal 10 ayat (1) PMK 6/2005), melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada rapat pleno permusyawaratan hakim serta memberikan usulan penggabungan pemeriksaan (Vide Pasal 11 ayat (4) dan ayat (6) PMK 6/2005), pemeriksaan persidangan dalam keadaan tertentu (Vide Pasal 12 ayat (2) PMK 6/2005)

Hal yang menarik dan berbeda antara UU 24/2003 dan PMK 6/2005 adalah penggunaan istilah musyawarah sidang pleno dan rapat pleno permusyaratan hakim. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, UU 24/2003 hanya mengenal istilah musyawarah sidang pleno dan bukan rapat pleno permusyawaratan hakim. Sementara PMK 6/2005, menurut saya juga tidak konsisten dalam penggunaan istilah karena ada istilah Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim dan ada juga Rapat Permusyawaratan Hakim, dimana keduanya sebagai istilah digunakan secara bergantian dalam PMK 6/2005 tersebut. Soal wewenang ya namanya juga soal ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah ya tentu sama saja. Nah bagaimana dengan Musyawarah Sidang Pleno? Kalau dilihat secara seksama melalui UU 24/2003 dan PMK 6/2005 ini baik Musyawarah Sidang Pleno, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, dan Rapat Permusyawaratan Hakim menunjukkan kedudukan dan wewenang yang sama. Ke depan menurut saya harus dibedakan secara tegas mana rapat yang memutus perkara dan mana rapat yang memutuskan soal2 kebijakan MK di luar perkara. Menurut saya untuk rapat hakim konstitusi mengenai perkara maka lebih baik digunakan istilah Rapat Permusyaratan Hakim sementara rapat para hakim konstitusi di luar perkara bisa digunakan istilah Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi.

Nah, tentu sejalan dengan tulisan saya sebelumnya, saya mengusulkan agar Sidang Panel dibuat khusus untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan tidak bisa melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sehingga pemeriksaan pokok perkara benar – benar diperiksan oleh Sidang Pleno 7 Hakim Konstitusi, nah jika ada keadaan luar biasa atau keadaan lain yang menyebabkan persidangan tidak dapat memenuhi kuorum hakim maka sistem pengaturan perkara harus benar – benar dilakukan dengan cermat karena jika jumlah hakim konstitusi kurang dari 7 sebaiknya memang perkara tidak diperiksa dan dialihkan ke hari yang lain.

Filed under: Opini Hukum Tagged: hukum, hukum acara, indonesia, mahkamah konstitusi, panel, pengujian uu, permusyawaratan hakim, pleno, sidang pleno

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Buruaaan Pesan kaos eksklusif dan terbatas kami ( hanay dibuat 12 pcs seluruh Indonesia )

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , , , — admin @ 7:38 pm

emans temans semua, pembaca setia Blog Info Lowongan Kerja CPNS yang aku cintai. Aku lagi ngebet banget nih ma desain kaos di bawah ini, nah rencana mau membuat /pesan ke pencetakan kaos untuk membuat kaos seperti dibawah ini :, bagi yang berminat ikutan, cepetan kirim email ke ane di: blantex@gmail.com , sebutkan ukuran yang diminta, [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Info Pendaftaran sekolah Kedinasan, Sekolah Tinggi Ikatan dinas

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , — admin @ 7:38 pm

Penting, tolong di share kepada yang membutuhkan! nah, bagi saudara saudara yang punya adik, temen atau kakak yang ingin meneruskan kuliah tetapi tak ingin memberatkan orang tua, dan nanti setelah lulus langsung ikatan dinas di Lembaga/ kementerian yang menaungi, ada baiknya anda sekalian menyimak informasi sedikit mengenai sekolah kedinasan/ sekolah ikatan dinas level sarjana dan [...]

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Peserta Dipukul, Kongres Parfi Ricuh

Filed under: bisnis — Tags: , , , , — admin @ 7:38 pm

Hari kedua kongres Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) memanas. Kongres yang digelar untuk ke-14 kalinya itu ricuh hingga terjadi insiden pemukulan.

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)
« Newer PostsOlder Posts »

Powered by cariduit