February 15, 2010

Nikah, Dian Sastro Pelan-Pelan Saja

Filed under: bisnis — Tags: , , , , — admin @ 5:30 am

Usai dilamar Indraguna Sutowo, Dian Sastro akan naik pelaminan pada Mei mendatang. Dian dan Indra pelan-pelan menentukan hari dan tanggal baik untuk menggelar akad nikah.

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Heboh Soal Nikah Siri

Filed under: bisnis — Tags: , , , — admin @ 2:04 am

Minggu ini selain dihebohkan dengan Rapermen Konten Multimedia juga dihebohkan soal Nikah siri. Kenapa heboh, kabarnya sedang disiapkan RUU Hukum Materil Pengadilan Agama Bidang Perkawinan yang akan mempidana para pelaku nikah siri dan para pelaku kawin kontrak. Untuk beritanya sendiri silahkan lihat liputan HukumOnline dan PrimairOnline.

Sebenarnya dari sisi judul saja RUU tersebut agak aneh, kalau hukum materil tentang perkawinan sebenarnya sudah ada di KUHPerdata, HOCI, dan juga UU Perkawinan. Perasaan saya sih ini seperti kodifikasi hukum perkawinan untuk para penganut Agama Islam, karena jurisdiksi dari Pengadilan Agama hanya untuk para penganut Islam di Indonesia. Jadi pemeluk agama lain tidak akan terjerat dengan Rancangan UU ini. Saya rasa UU ini akan menggantikan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam serta UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Karena saya bahannya RUUnya tidak ada, maka saya hanya akan mencermati beberapa peristilahan menurut UU yang berlaku saat ini. Defisini dari perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Inpres No 1 Tahun 1991 adalah ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaannya itu”, Jadi maksud dari Pasal ini adalah syarat sahnya perkawinan adalah apabila perkawinan tersebut dilangsungkan menurut ketentuan hukum agamanya dari para Pelaku perkawinan tersebut. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) menyatakan ”Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku”. Maka dari kedua ketentuan ini, fungsi pencatatan bukanlah yang menentukan sahnya perkawinan atau tidak namun menjelaskan fungsi administratif yang harus dilakukan oleh negara. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 45 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, barangsiapa yang tidak mencatatkan pernikahannya di KUA maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp7.500. Ketentuan ini juga berlaku untuk pejabat pencatat pernikahan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mencatat pernikahan seseorang yang telah didaftarkan.

Dari titik ini, sebenarnya apa yang disebut “nikah siri” adalah sah sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan hukum Islam yang berlaku. Nah kalau memang mau dipidanakan maka saran saya syarat sahnya perkawinan harus diubah yaitu tidak hanya dilangsungkan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya tetapi juga wajib untuk dicatatkan. Tanpa perubahan itu maka pemidanaan terhadap para pelaku nikah siri dan kawin kontrak hanya seperti lelucon yang nggak penting.

Meski demikian beberapa ketentuan dalam WvS kita juga masih bisa diberlakukan meski hanya untuk salah satu pelaku yang kondisinya terikat dengan perkawinan

Pasal 277

(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dinyatakan.

Pasal 279

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2)Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3)Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 ?5 dapat dinyatakan.

Pasal 280

Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

Saya sendiri nggak tahu apabila pasangan tersebut sama – sama tidak terikat perkawinan, landasan untuk menikah sirinya apa? Namun jika salah satunya terikat perkawinan biasanya karena takut untuk menempuh prosedur resmi untuk melakukan poligami yang memang berat itu

Nah saya sih dalam posisi menolak upaya kriminalisasi yang berlebihan seperti kasus nikah siri ini :)

Filed under: Lain-Lain

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

February 14, 2010

Tika Panggabean Tak Kebelet Nikah

Filed under: bisnis — Tags: , , , — admin @ 9:42 am

Kendati banyak teman-teman selebriti yang telah menikah, namun tidak membuat personel Project Pop Tika Panggabean mengikuti kebelet untuk segera berumah tangga. Apa pasal?

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

February 13, 2010

Akad Nikah, Virnie Ismail Lihat Kaki Ferry Tegang

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , — admin @ 4:42 pm

Selama prosesi akad nikah, Ferry Indra Yudha terlihat tegang. Sang istri Virnie Ismail mengaku melihat tanda-tanda Ferry tegang dari kakinya.

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

Kebanyakan Pakai Gaun Pengantin, Sandra Dewi Tertunda Nikah

Filed under: bisnis — Tags: , , , , , , , — admin @ 4:31 am

Sandra Dewi belum menikah. Menurut artis asal Pangkal Pinang itu, dirinya belum menikah karena kebanyakan mengenakan gaun pengantin.

Baca Selengkapnya, http://usahamakmur.net/cariduit

Comments (0)

July 25, 2009

Dampak nikah Di bawah tangan

Filed under: lain-lain — Tags: , , , , , , , , , — admin @ 5:13 pm


Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi padahal perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan.
Perkawinan bawah tangan atau yang di kenal dengan berbagai istilah lain seperti “kawin bawah tangan” “kawin siri” atau “nikah siri” adalah perkawinan yang di lakukan bedasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak di catatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA Bagi yang beragama islam).
Sistem hukum di indonesia tidak mengenal istilah “kawin bawah tangan” dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan ,namun secara sosiologis istilah ini di berikan bagi perkawinan yang tidak di catatkan dan di anggap di lakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku,khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur undang –undang perkawinan pasal 2 ayat 2.Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah,Namun perkawinan yang yang di lakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan di anggap tidak sah di mata hukum.

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan yang lain,sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong menolong.Selain itu,pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan masyarakat.melalui pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi,maka di buat aturan dan prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.di indonesia,prosedur dan aturan yang di buat bagi masyarakat islam adalah bahwa pernikahan harus di catat secara resmi dan di publikasikan undang-undang No.1 Tahun 1974,pada kenyataanya,tidak semua masyarakat islam di indonesia mengikiti prosedur atau aturan yang berlaku.hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak di publikasikan yang di kenal istilah sebutan “nikah di bawah tangan”.
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di mika bumi,sebagai motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan mereka.dengan adanya dorongan syahwat seksualitas yang tependam dalam diri laki-laki dan perempuan,mereka akan berfikir tentang pernikahan.

Berdasarkan penjelasan dan latar belakang masalah tersebut,penulis berkeinginan untuk membahasnya yang akan di tuangkan dalam skripsi yang berjudul “NIKAH DI BAWAH TANGAN”.

Comments (0)
« Newer Posts

Powered by cariduit