July 25, 2009

Dampak nikah Di bawah tangan

Filed under: lain-lain — Tags: , , , , , , , , , — admin @ 5:13 pm


Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi padahal perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan.
Perkawinan bawah tangan atau yang di kenal dengan berbagai istilah lain seperti “kawin bawah tangan” “kawin siri” atau “nikah siri” adalah perkawinan yang di lakukan bedasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak di catatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA Bagi yang beragama islam).
Sistem hukum di indonesia tidak mengenal istilah “kawin bawah tangan” dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan ,namun secara sosiologis istilah ini di berikan bagi perkawinan yang tidak di catatkan dan di anggap di lakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku,khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur undang –undang perkawinan pasal 2 ayat 2.Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah,Namun perkawinan yang yang di lakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan di anggap tidak sah di mata hukum.

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan yang lain,sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong menolong.Selain itu,pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan masyarakat.melalui pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi,maka di buat aturan dan prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.di indonesia,prosedur dan aturan yang di buat bagi masyarakat islam adalah bahwa pernikahan harus di catat secara resmi dan di publikasikan undang-undang No.1 Tahun 1974,pada kenyataanya,tidak semua masyarakat islam di indonesia mengikiti prosedur atau aturan yang berlaku.hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak di publikasikan yang di kenal istilah sebutan “nikah di bawah tangan”.
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di mika bumi,sebagai motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan mereka.dengan adanya dorongan syahwat seksualitas yang tependam dalam diri laki-laki dan perempuan,mereka akan berfikir tentang pernikahan.

Berdasarkan penjelasan dan latar belakang masalah tersebut,penulis berkeinginan untuk membahasnya yang akan di tuangkan dalam skripsi yang berjudul “NIKAH DI BAWAH TANGAN”.

Comments (0)

Powered by cariduit